"Saya minta dengan sangat untuk bertemu langsung dan minta dikembalikan untuk investor. Kan pemegang saham sudah janji kembalikan, melalui perusahaan," kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya Komplek Departeman Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/12/2009).
Menurut Fuad, Bapepam LK selaku otoritas tidak bisa bertindak terlalu jauh kepada Bakrie Life. Namun Fuad mengatakan, para nasabah bisa mengambil tindakan hukum kepada Bakrie Life.
"Bapepam bukan Pengadilan ataupun Jaksa. Saya kembalikan kepada investor. Jika ternyata tidak di-delivered , investor bisa ambil tindakan hukum," jelasnya.
Belajar dari kasus ini, Fuad mengimbau agar masyarakat sadar akan risiko investasi pada setiap produk investasi.
Laporan terakhir yang diterima Bapepam LK, Timoer Soetanto selaku Direktur Utama Bakir Life telah memastikan bahwa 70% investor mengiyakan opsi pembayaran yang ditawarkan manajemen. Meskipun pencairan dana itu dilakukan secara bertahap, dengan skema 25% (2010), 25% (2011), dan 50% (Januari 2012).
Sedangkan sisanya masih belum menerima. "Jika mereka tetap nggak mau ya dituntut saja, agar masuk pengadilan," papar Fuad.
(wep/dnl)











































