DPR Minta BI Segera Cari Pengganti Siti Fadjrijah

DPR Minta BI Segera Cari Pengganti Siti Fadjrijah

- detikFinance
Senin, 07 Des 2009 09:52 WIB
DPR Minta BI Segera Cari Pengganti Siti Fadjrijah
Jakarta - Selain posisi Gubernur Bank Indonesia, satu posisi Deputi Gubernur BI bidang pengawasan perbankan saat ini juga kosong. Saat ini posisi Deputi Gubernur BI bidang pengawasan perbankan yang dijabat Siti Fadjrijah kosong dan dirangkap oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi yang membawahi Direktorat Sistem Pembayaran.

Atas kekosongan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mendesak BI untuk segera mencari pengganti Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah.Β  Hal itu penting karena tugas pengawasan perbankan tidak bisa dirangkap.

"Saat ini yang memegang pengawasan dirangkap oleh Deputi Gubernur lainnya, padahal tugas pengawasan sangat penting dan tidak bisa dirangkap," ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Aziz kepada detikFinance di Jakarta, Minggu malam (06/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar yang beredar menyebutkan Siti Chalimah Fadjrijah tidak bisa melaksanakan tugasnya karena terserang penyakit stroke. Saat ini tugasnya di pegang oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya yaitu S Budi Rochadi yang juga membawahi Direktorat Sistem Pembayaran.

Harry menegaskan hingga saat ini belum ada ketegasan dari Bank Sentral apakah Siti Chalimah Fadjrijah harus diganti atau tidak. BI hanya menyatakan tugas Siti Fadjrijah digantikan oleh Deputi Gubernur lainnya.

"Mereka (BI) hanya memberikan keterangan bahwa jabatan Siti Fadjrijah dirangkap oleh Deputi lainnya padahal jika seorang Deputi Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas dikarenakan berbagai kepentingan selama 2 bulan atau 3 bulan berdasarkan undang-undang harus diganti," papar Harry.

Harry menegaskan, pengawasan perbankan sangat penting dan tidak bisa dirangkap sebenarnya karena ditakutkan akan terjadi kasus seperti Bank Century yang memang disinyalir akibat lemahnya pengawasan Bank Sentral.

"Bisa-bisa nantinya tanggung jawab yang dipegang oleh si perangkap jabatan tidak full tanggung jawabnya. Jadi yang kita harapkan hal ini tidak berlarut-larut," tuturnya.

Untuk mekanisme pemilihan Deputi Gubernur BI, jika memang nantinya Siti Chalimah Fadjrijah harus diganti maka bank sentral biasanya mengajukan 4 nama ke presiden.

"Kemudian presiden memilih 2 nama sebagai calon Deputi Gubernur dan kemudian akan dilakukan fit and proper test di Komisi Keuangan dan Perbankan yaitu Komisi XI," pungkasnya.

Siti Fadjrijah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.85/M/2005 tanggal 23 Mei 2005 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 9 Juni 2005.

Dengan tidak adanya Gubernur BI dan tidak aktifnya Siti Fadjrijah, maka susunan Dewan Gubernur BI saat ini adalah:

  • Darmin Nasution: Deputi Gubernur Senior BI
  • Hartadi Sarwono: Deputi Gubernur BI
  • Budi S Rochadi: Deputi Gubernur BI
  • Ardhayadi: Deputi Gubernur BI
  • Muliaman D Hadad: Deputi Gubernur BI
  • Budi Mulya: Deputi Gubernur BI.
Β 

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads