BPK Salah Besar, Kasus Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan

BPK Salah Besar, Kasus Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan

- detikFinance
Senin, 07 Des 2009 12:01 WIB
BPK Salah Besar, Kasus Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan
Jakarta - Pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kriminalisasi dalam kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun dinilai salah besar.

"BPK itu salah besar. Ini tidak bisa dikriminalkan. Kalau policy (kebijakan) itu tidak bisa dipidana," kata Pengamat Ekonomi Christanto Wibisono di sela diskusi publik penyelamatan sistem perbankan dan berbagai kebijakan publik di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/12/2009).

Menurutnya, jika pejabat publik mengambil kebijakan yang salah, seharusnya dicopot dari jabatan dan tidak bisa dipilih kembali, bukan dipidana. "Hukuman pengambil kebijakan ya dipecat dari jabatan. Tidak bisa dianggap kriminal," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam kasus Century tersebut, Bank Indonesia (BI) telah ditipu oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Menurutnya, ada pengawasan BI yang longgar ketika kasus tersebut terjadi.

"Ini ketidaksengajaan dalam pengawasan. BI ketipu sama Robert. Mekanisme pengawasan BI ke depan harus ditingkatkan dan continue (berkelanjutan)," imbuhnya.

Mengenai alasan dilakukannya bailout terhadap Bank Century, menurutnya hal itu harus dilakukan di saat krisis tahun lalu. Ia mengatakan, negara lain juga melakukan hal serupa terhadap perusahaan yang bisa memberi dampak besar jika sampai kolaps.

"Negara lain juga melakukan bailout . Kalau dananya hilang seperti sekarang, tinggal diperiksa aliran dananya," ujarnya. (ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads