Menurut Ekonom Mirza Adityaswara, setidaknya ada tiga bagian yang harus diinvestigasi secara terpisah agar bisa diperiksa dan ditelaah secara rinci.
"Jadi tidak bisa diinvestigasi secara langsung dan bersamaan. Setidaknya ada tiga bagian yang harus diinvestigasi," katanya di sela diskusi publik penyelamatan sistem perbankan dan berbagai kebijakan publik di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Menurut Mirza, hal pertama yang harus dilakukan investigasi adalah mengenai kelemahan pengawasan Bank Century pada periode sebelum diambil alih oleh pemerintah.
Kedua , harus juga dicermati kebiajakan pemerintah mengenai dilakukannya penyelamatan terhadap Bank Century.
Sedangkan yang ketiga , periksa pengelolaan Bank Century setelah diambil alih. "Apakah ada aliran dana yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
(ang/dnl)











































