"Menkeu dicurigai masalah Century. Saya bisa minta BPKP untuk mengaudit saja," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja BPKP di Kantor BPKP, Jl. Pramuka, Jakarta, siang ini (9/12/2009).
Menurut Sri Mulyani, BPKP bisa saja mengaudit Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) walaupun dana LPS bukan termasuk dalam keuangan negara karena dananya berasal dari iuran. Namun, Sri Mulyani menjelaskan lembaga tersebut menjalankan fungsi keuangan negara sehingga menjadi bagian dari perbendaharaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, tambah Sri Mulyani, Presiden juga bisa meminta BPKP untuk mengaudit penyelamatan Century jika masalah tersebut dianggap penting dan sudah menyangkut kepentingan nasional.
Menanggapi permintaan tersebut, Deputi Audit Bidang Perekonomian BPKP Bismar Simanjuntak memilih untuk tidak memberikan komentar terlebih dahulu.
"Saya tidak mau berkomentar tetapi permintaan Ibu Menteri sudah masuk," ujar Bismar di sela-sela Raker BPKP.
(nia/qom)











































