"Kami tidak bersalah, karena kami hanya melaksanakan tugas yang diberikan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Dan bailout kami lakukan sesuai dengan UU LPS," tegas Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di sebuah rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (9/12/2009).
Firdaus mengatakan, LPS hanya bertindak sebagai eksekutor dan tidak berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century.
Dijelaskannya, pertimbangan KSSK waktu itu untuk menyelamatkan Bank Century adalah pada saat krisis ekonomi global terjadi, dimana penutupan Century dinilai bisa berdampak sistemik terhadap sektor perbankan di Indonesia.
"Memang kita akui, penyelamatan Bank Century merupakan pengalaman pertama LPS dalam melakukan penyehatan bank yang memiliki dampak sistemik. Jadi kita belajar dan tahu dimana saja kekurangan kita," jelasnya.
Pada saat diselamatkan LPS, ekuitas atau modal Bank Century minus Rp 6,7 triliun. Padahal pasca berdirinya Bank Century yang merupakan bank hasil merger 3 bank, jumlah ekuitias mencapai Rp 2 triliun. "Jadi saat ini jumlah akumulasi kerugian Bank Mutiara (dulu Bank Century) adalah Rp 9 triliun," jelasnya.
Saat ini pasca bailout, jumlah ekuitas Bank Mutiara mencapai Rp 600 miliar dengan perolehan laba sampai akhir Oktober 2009 mencapai Rp 231 miliar. "Meski sudah untung, LPS sebagai pemilik tidak mendapatkan dividen. Sebab aturannya dilarang mengambil dividen untuk bank dalam penyehatan," jelasnya.
Selain itu, Firdaus mengatakan, akumulasi kerugian yang dialami Bank Mutiara menyebabkan Bank Mutiara bebas pajak, sampai dengan maksimal 5 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menjelaskan tentang status dana para nasabah Antaboga. Dia menegaskan, Bank Mutiara tidak bisa mengganti rugi dana nasabah Antaboga.
"Sebab Antaboga terpisah dari Century waktu itu, walaupun pemiliknya sama. Karena itu LPS mendorong polisi untuk mengejar aset-aset pemilik Century dan Antaboga, sehingga nanti asetnya bisa dijual untuk mengganti uang nasbah Antaboga," tuturnya.
Dijelaskan Firdaus, dana Antaboga dibawa kabur oleh pemiliknya senilai Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dibagi rata antara Robert Tantular, Anton Tantular, dan Hartawan Alwi. Saat ini pihak Kepolisian sedang berusaha mengejar aset-aset dari ketiganya.
(dnl/dnl)











































