BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan

BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan

- detikFinance
Jumat, 11 Des 2009 13:30 WIB
BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera merevisi aturan permodalan minimum yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dimana modal minimum sebuah bank dipatok di angka Rp 100 miliar.

Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, saat ini BI tidak melihat sebuah bank berdasarkan modal minimalnya, namun lebih kepada kesehatan bank tersebut.

"Sekarang tidak dipaksalah ada modal minimum diperbankan. Yang penting sehat dan CAR (Rasio Kecukupan Modal) juga bagus walaupun bank tersebut kecil," ujar Darmin.

Ia mengatakan saat ini revisi aturan modal minimum tersebut sedang diproses oleh BI. "Kita dalam proses untuk  merevisi," tegas Darmin.

Selain itu, Darmin menambahkan, walaupun aturan modal minimum perbankan terdapat dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), namun dirinya menegaskan BI tidak akan memaksa perbankan untuk memenuhi aturan modal minimum tersebut.

"Nanti akan direview kembali (API), yang penting saat ini adalah sehatnya bukan modal. Kita belum akan meng-enforce ," pungkasnya.

Untuk diketahui peraturan mengenai permodalan minimum tertuang dalam PBI nomor 9/16/PBI/2007 tentang jumlah modal inti minimum bank umum yakni Rp 100 miliar.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads