Penetapan itu dikeluarkan melalui Surat Penetapan No.09/Pdt.Eks/2009/PN.Yk. yang menyatakan permohonan eksekusi yang terdaftar dalam register perkara No. 09/Pdt.Eks/PN.Yk 17 September 2009.
Menurut Ketua PN Yogyakarta, Komari, tidak dapat dilaksanakannya eksekusi atas keputusan arbitrase BPSK Yogyakarta terkait gugatan konsumen Antaboga karena pengadilan tidak mungkin melaksanakan dua jenis amar keputusan yang bersifat kumulatif sekaligus bersifat alternatif.
Hal ini disampaikan salah seorang nasabah Antaboga Z. Siput kepada detikFinance, Sabtu (12/12/2009).
"Dalam surat Penetapan PN Yogyakarta tertanggal 25 November 2009 dijelaskan amar keputusan BPSK Yogyakarta yang bersifat kumulatif adalah tidak menyebutkan secara limitatif jumlah nominal uang hukuman untuk mengembalikan kerugian yang diderita konsumen," ujarnya.
Sementara itu, amar yang bersifat alternatif adalah penggunakan kata 'dan/atau' dalam pengembalian uang kepada konsumen karena dua kata tadi bersifat alternatif atau pilihan.
"Ini merupakan sebuah kasus mafia peradilan yang harus diusut tuntas. Karena pengadilan BPSK memutuskan Century (Bank Mutiara) harus mengganti rugi dana nasabah atas nama Veronica sebesar Rp 5,463 miliar," tandasnya.
Pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta sebelumnya menyidangkan kasus gugatan konsumen Antaboga yakni Veronica Lindayati sebagai penggugat terhadap Bank Century selaku tergugat. Veronica menuntut Bank Century mengembalikan kerugian yang dideritanya Rp5,463 miliar.
Pengadilan arbitrase itu pada sidang 8 Agustus 2009 memutuskan tergugat bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal.
BPSK Yogyakarta kemudian menghukum pelaku usaha sebagai tergugat (Bank Century) mengembalikan kerugian yang diderita penggugat. (dnl/dnl)