Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Selasa (15/12/2009).
"Pembekuan kegiatan usaha dari PT Primadana Putra Finance berlaku selama 3 bulan dan mulai berlaku sejak Surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan," ujarnya.
Ngalim mengatakan, selama pembekuan kegiatan usaha tersebut, perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(dnl/dro)











































