Menkeu Bekukan Usaha Primadana Putra Finance

Menkeu Bekukan Usaha Primadana Putra Finance

- detikFinance
Selasa, 15 Des 2009 11:24 WIB
Menkeu Bekukan Usaha Primadana Putra Finance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Primadana Putra Finance melalui suratnya bernomor S-1691/MK.10/2009 tanggal 25 November 2009.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Selasa (15/12/2009).

"Pembekuan kegiatan usaha dari PT Primadana Putra Finance berlaku selama 3 bulan dan mulai berlaku sejak Surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan," ujarnya.

Ngalim mengatakan, selama pembekuan kegiatan usaha tersebut, perseroan dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads