Ketua Umum Asosiasi DPLK yang baru Nicky Theng mengatakan, asosiasi DPLK menyambut baik inisiatif Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayar sekaligus pada 16 November 2009 lalu.
"Asosiasi DPLK memberi apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah atas insentif perpajakan yang menarik bagi industri Dana Pensiun pada umumnya. Kami berharap industri DPLK di Indonesia dapat meraih pertumbuhan minimal 30% pada tahun 2010 nanti. Untuk tahun 2009 ini, kami belum ada datanya dan secara umum tetap tumbuh positif," tutur Nicky dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Selasa (15/12/2009).
Dari aspek komposisi investasi industri DPLK (per 30 Juni 2009), sebagian besar dana DPLK diinvestasikan pada deposito sebesar 54%, SBI (Sertifikat Bank Indonesia) 4%, saham 4%, obligasi 23%, reksa dana 2%, dan SUN (Surat Utang Negara) 13%.
"Asosiasi DPLK menyadari manfaat pensiun merupakan aspek penting di saat karyawan tidak bekerja lagi. Oleh karena itu, pengelolaan dana dan investasi DPLK dilakukan secara prudent dan berorientasi jangka panjang," jelas Nicky. (dnl/qom)











































