BPK: Suntikan LPS ke Century Pakai Uang Negara

BPK: Suntikan LPS ke Century Pakai Uang Negara

- detikFinance
Rabu, 16 Des 2009 19:45 WIB
BPK: Suntikan LPS ke Century Pakai Uang Negara
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersikukuh uang yang digunakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyuntikan dana ke Bank Century yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun, merupakan uang negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

"Kita harus lihat pasal 6 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2004, laporan keuangan LPS diaudit oleh BPK, kalau diaudit BPK berarti uang negara, karena BPK bertugas memeriksa uang negara," jelasnya.

Hadi juga mengatakan, pihak lain yang menjadi anggota penjaminan LPS memperoleh fasilitas dari pemerintah lewat uang negara. Apalagi LPS didirikan dengan modal dari APBN. Sehingga uang LPS merupakan uang negara.

"Fungsi LPS adalah menjamin simpanan, di samping itu pelaksanaan bank gagal seperti Bank Century merupakan amanat pasal 4 UU No.24. Jadi BPK berkesimpulan keuangan LPS adalah keuangan negara," tandas Hadi.

Sebelumnya, Kepala Eksektutif LPS Firdaus Djaelani menyatakan dana penyelamatan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak menggunakan dana APBN alias uang negara. Menurutnya, dana penyelamatan Bank Century ini menggunakan dana hasil premi perbankan yang diperoleh oleh LPS.

"Jadi uang yang telah dibayarkan ke Century bersumber dari premi yang dipungut LPS dari perbankan. Kami tidak menggunakan dana APBN, jadi tidak memerlukan laporan ke DPR," ujar Firdaus.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads