Penggelapan Dana Robert Tantular Masuk Money Laundering

Penggelapan Dana Robert Tantular Masuk Money Laundering

- detikFinance
Kamis, 17 Des 2009 12:35 WIB
Penggelapan Dana Robert Tantular Masuk Money Laundering
Jakarta - Penggelapan dana Bank Century sebesar US$ 1,152 miliar oleh Robert Tantular termasuk dalam kategori pencucian uang atau money laundering. Karena itu kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana di dalamnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam rapat dengan Pansus Hak Angket Century DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

"Kasus Bank Century bisa masuk money laundering bisa tidak. Kalau masuk itu seperti kasus Robert Tantular yang diindikasikan pidana, dia kan sudah dipidanakan. Itu bisa masuk money laundering ," tuturnya.

Dikatakan Yunus, menurut UU PPATK Pasal 1 mengenai pencucian uang, kegiatan pencucian uang adalah kegiatan yang menyembunyikan praktek kekayaan tindak pidana dan hasilnya disembunyikan dan disamarkan.

Namun menurut Yunus, tidak semua transaksi dan pergerakan dana di Bank Century termasuk dalam kategori money laundring karena tidak semuanya masuk dalam tindak pidana."Kalau money laundering harus masuk tindak pidana dulu," tandasnya

PPATK tengah menelusuri aset Robert Tantular dan afiliasinya yang ditemukan di Hong Kong sebesar US$ 1,1 miliar juga terdapat aset yang dijaminkan US 14,8 juta. Saat ini PPATK tengah melakukan koordinasi dengan 11 bank terkait dana milik Robert Tantular beserta afiliasinya di beberapa negara antara lain Hong Kong dan Jersey.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads