Anggota Pansus Hak Angket Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri dana yang sudah 7 tahun tak jelas nasibnya itu.
"Dana hibah sebesar US$ 24 juta atas nama Menkeu pada tahun 2002, disimpan di CIC. Masih ada tidak dananya? Kita minta PPATK ditelusuri," tandasnya dalam rapat Pansus Hak Angket Century bersama Kepala PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Dikatakan Akbar, jika ada kendala atau hambatan psikologis yang didapatkan PPATK untuk memeriksa rekening itu, maka DPR akan menunjuk lembaga independen lain untuk mengaudit.
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein berjanji akan segera menelusuri dana ini. "Memang rekening CIC kita belum dapat konfirmasinya, itu 2002. Tapi akan kita telusuri," tegasnya.
Selain dana hibah US$ 24 juta di Bank CIC, pada tahun 2005 pemerintah juga menyimpan dana hibah di Bank Century sebesar US$ 17,28 juta. Dana ini juga tidak jelas nasibnya hingga saat ini.
(dnl/qom)











































