Di dalam amplop tersebut berisi data-data berupa nama nasabah, latar belakang (background) penyimpangan yang dilakukan dan besaran dana yang ditarik setelah bailout dilakukan.
Demikian dikatakan oleh Kepala PPATK Yunus Husein usai bertemu Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
"Kita sampaikan kepada Pansus sama seperti yang kita sampaikan kepada BPK dan Polri. Karena Pansus memang belum mendapatkan. Aliran dana paling banyak sampai 2 layer (lapis) namun beberapa ada yang 3 lapis," ujar Yunus.
Dalam amplop tersebut dikatakan Yunus, terdapat laporan hasil analisis kepada Kapolri mengenai dugaan tindak pidana terkait Bank Century yang sudah lama kita berikan. "Ada 22 (dugaan pidana)," tutur Yunus.
Selain itu Yunus juga mengatakan terdapat 64 transaksi yang mencurigakan dalam data-data yang disampaikan kepada Pansus tersebut. Yunus menjelaskan dirinya hanya belum bisa menyampaikan data dana nasabah secara terbuka karena sesuai dengan fatwa MA.
"Sesuai dengan fatwa dari MA, harus disampaikan secara rahasia. Itu fatwa MA, jadi kalau bukan sidang tertutup ya disampaikan dalam amplop tertutup. Kali ini memang pilihannya adalah amplop tertutup, jadi sidangnya tetap terbuka," ungkap Yunus.
(dru/dnl)











































