Demikian terungkap dalam hasil audit invetigasi Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip detikFinanc e, Kamis (17/12/2009).
"Sesuai surat Bank Century No.560/CIC/D/XI/2003 tanggal 13 November 2003 kepada Direktur Dana Luar Negeri Ditjen Anggaran Departemen Keuangan, Bank Century dapat memberikan tingkat bunga yang menguntungkan selama dana tersebut ditempatkan pada escrow account ," kata audit tersebut.
Audit tersebut mengatakan, berdasarkan rekening koran diketahui, saldo sampai dengan saat ini tetap sebesar US$ 17,28 juta dan tidak mendapatkan jasa giro sama sekali.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah diketahui pernah menyimpan dana hibah sebesar US$ 17,28 juta di Bank Century pada tanggal 1 November 2005. Menurut BPK sekarang dana tersebut tidak jelas nasibnya, bahkan dana tersebut berpotensi hilang.
"Pada pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008, tim BPK telah mengungkapkan fakta mengenai penempatan dana hibah pada Bank Century yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi hilang," ujar audit tersebut.
BPK menemukan fakta, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dengan Bank Century membuat kesepakatan perjanjian pada 1 November 2005. Dalam perjanjian tersebut Depkeu menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century ini dikatakan BPK telah melabrak atau melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/2004i dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta.
Sekarang dana ini tidak jelas nasibnya, karena Bank Century berdasarkan laporan keuangannya per 30 Juni 2009, dana hibah tersebut dianggap Bank Century sebagai jaminan (collateral ) terhadap kredit bermasalah 3 koperasi yaitu INKUD (Induk Koperasi Unit Desa), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKOPTI ( Induk Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) dengan nilai Rp 173,34 miliar dan US$ 17,28 juta.
"Kredit bermasalah tersebut dijamin dalam cash collateral sebesar US$ 17,28 juta yang ditempatkan dalam rekening escrow . Status rekening escrow ini adalah dana hibah dari US Departement of Agriculture kepada pemerintah RI sebagai jaminan atas kredit bermasalah tersebut," kata audit BPK.
Sementara pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan menganggap rekening tersebut adalah milik pemerintah dan bukan sebagai jaminan atas kredit bermasalah 3 koperasi tadi.
(dnl/qom)











































