Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Century DPR Andi Rahmat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
"Dalam laporan PPATK ada transaksi setelah bailout yakni pada 24 November 2008 sampai 18 Desember 2008. Dalam jangka waktu sesingkat itu terjadi penarikan Rp 1,45 triliun. Terdiri dari 10 nasabah korporasi atau perusahaan, dan 1 nasabah perorangan. Jadi ada 11 transaksi," tuturnya.
Meskipun begitu, Andi mengatakan laporan yang disampaikan PPATK dalam bentuk amplop tertutup itu tidak menunjukkan kemajuan yang diinginkan oleh Pansus.
Andi mengharapkan, 2 pekan ke depan seperti janji PPATK kepada Pansus, PPATK dapat menyerahkan laporan terbaru mengenai deposan-deposan besar Bank Century.
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengimbau kepada pihak-pihak yang nantinya akan dipanggil oleh Pansus terkait kasus Century ini. Pertama, Andi mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang akan dipanggil ke Pansus untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Lalu kedua, jika tidak mematuhi imbauan pertama, maka dinonaktifkan saja supaya tidak ada conflict of interest ," jelasnya.
Sementara mengenai banyaknya dana perusahaan-perusahaan besar, baik BUMN atau dana Yayasan Kesejahteraan Kepegawaian Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century, Andi mengatakan menurut rumor, Bank Century berani memberikan bunga yang tinggi untuk nasabah tersebut.
"Itu rumornya, mereka dapat bunga 13% dan dibayar di depan. Tapi itu baru rumor, dan akan kita tanyakan besok," tutup.
(dnl/qom)











































