Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin kepada detikFinance, Jumat (18/12/2009) menanggapi hasil audit investigasi BPK.
"Escrow account No. 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar US$ 17,279,976.20 pada PT Bank Century Tbk, dibuka pada saat Menteri Keuangan dijabat oleh Bapak Jusuf Anwar, dan diikat dengan surat perjanjian antara Depkeu RI dengan PT Bank Century Tbk tanggal 1 November 2005," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga debitur Bank Century tersebut telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (intracht) dari Mahkamah Agung tahun 2004.
"Wanprestasi tersebut adalah gagal bayar kepada PT Bank Century Tbk (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas terkait hasil penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai Pasal-416 (b)," jelas Harry.
Ia menegaskan, dana pada escrow account tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai rekening pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh BPK setiap tahunnya.
BPK dalam hasil audit investigasi Bank Century menemukan fakta, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dengan Bank Century membuat kesepakatan perjanjian pada 1 November 2005. Dalam perjanjian tersebut Depkeu menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century ini dikatakan BPK telah melabrak atau melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta.
(dnl/qom)











































