Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Internal DPR untuk Angket Century, Deni Daruri di Hotel Nikko, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (21/12/2009).
"Pertama, punishment supaya dikasih penjeraan segera dipindahkan pengawasan, jangan di BI lagi sesuai dengan UU BI selambat-lambatnya 2010 harus ada lembaga
pengawas perbankan yang namanya otoritas jasa keuangan (OJK)," tandasnya.
Pembentukan OJK ini menurut Deni adalah sebagai hukuman bagi BI yang lemah di sektor pengawasan perbankan.
"Jadi untuk punishment kelembagaan harus segera bentuk OJK. Sembari berjalan DPR sedang ada Pansus Century, Komisi XI segera bentuk OJK paling lambat kan Desember 2010 apalagi ada kasus Bank Century bisa dipercepat," tuturnya.
Dengan berdirinya OJK, maka tugas pengawasan perbankan yang saat ini dipegang oleh BI harus diserahkan kepada OJK. BI hanya akan fokus dalam kebijakan-kebijakan dan pengawasan di bidang moneter.
(dnl/qom)











































