Demikian disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dalam siaran pers, Senin (21/12/2009).
"Sesuai dengan surat persetujuan DPR tanggal 31 Agustus 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.08/2009 tanggal 16 Januari 2009, Barang Milik Negara (BMN) yang akan digunakan sebagai underlying assets berupa tanah dan bangunan milik negara yang penguasaannya berada di bawah 27 K/L (Kementerian/Lembaga) dengan nilai total tersedia sebesar Rp 20,3 triliun," tuturnya.
Pada hari ini, Departemen Keuangan meresmikan 18 agen penjual Sukuk Negara Ritel tahun 2010. Hari ini dilaksanakan penandatangan kontrak kerja antara Dirjen Pengelolaan Utang dengan Agen Penjual Sukuk Negara Ritel Tahun 2010 dan Konsultan Hukum untuk penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri tahun 2010 yang telah ditunjuk melalui Keputusan DJPU Nomor 106/PU/2009 tanggal 4 Desember 2009.
Kedelapanbelas agen tersebut adalah PT Bank Mandiri, PT Trimegah Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritasm PT Bahana Securities, PT BNI, PT Bank Syariah Mandiri, Citibank, PT Bank CIMB Niaga, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, PT BII, PT Ciptadana Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Mega Capital Indonesia, PT Reliance Securities, PT Bank Permata, PT Bank OCBC NISP, dan Standard Chartered Bank.
Sedangkan AZP Legal Consultant diangkat sebagai konsultan hukum.
(nia/dnl)











































