MoU Bank Non-sistemik Tak Harus Tunggu BPPN Bubar

MoU Bank Non-sistemik Tak Harus Tunggu BPPN Bubar

- detikFinance
Senin, 05 Apr 2004 11:37 WIB
Jakarta - Menkeu Boediono menyatakan nota kesepahaman (MoU) antara Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mengenai penanganan bank-bank non-sistemik tidak harus dilaksanakan sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bubar pada 30 April mendatang. Meski demikian, ia berharap MoU itu dapat diteken dalam waktu dekat."Moga-moga dapat ditandatangani sebelum 30 April, ini kan tidak harus terkait dengan penutupan BPPN. Kita harapkan secepatnya, lebih cepat lebih baik," kata Boediono usai mencoblos di TPS 20 Kelurahan Duren Tiga, Jl. Mampang Prapatan XX, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2004).Ia menjelaskan, meskipun setelah BPPN bubar penjaminan harus dialihan ke UP3, namun mekanismenya agak berbeda dimana awalnya penjaminan dilakukan oleh BPPN dan BI. Sementara, setelah BPPN bubar, penjaminan akan dilakuan oleh pemerintah dan BI."Jadi statusnya perlu kita sesuaikan, tapi pada prinsipnya kita inginkan adanya penjaminan seperti halnya pada saat BPPN masih ada," ujar mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut.Boediono pun memastikan MoU tersebut tidak akan mengatur kemungkinan pemberian fasilitas pembiayaan darurat kepada bank-bank non-sistemik. Yang diatur adalah mekanisme penjaminan, dimana dananya sebenarnya sudah ada di rekening 502 dan 519.Sebelumnya, pemerintah dan BI sudah menandatangani MoU tentang fasilitas pembiayaan darurat bagi bank-bank sistemik. Fasilitas pembiayaan itu hanya diberikan dalam keadaan darurat, terutama ketika bank-bank yang tergolong besar (sistemik) mengalami kesulitan likuiditas seperti halnya pada tahun 1997 lalu.Sedangkan untuk bank-bank kecil (non-sistemik) dipastikan pemerintah dan BI akan menggunakan skenario pasal 37 UU Perbankan yang menyebutkan, jika bank non-sistemik mengalami kesulitan likuiditas kemungkinan akan dilikuidasi. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads