Miranda: Proses Kelahiran Century Tidak Menyalahi Aturan

Miranda: Proses Kelahiran Century Tidak Menyalahi Aturan

- detikFinance
Senin, 21 Des 2009 21:02 WIB
Miranda: Proses Kelahiran Century Tidak Menyalahi Aturan
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S. Goeltom menegaskan proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century tidak menyalahi aturan.

Menurut Miranda pemegang saham ketiga bank tersebut sudah berkomitmen penuh untuk menyuntikkan modalnya, dan memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh BI sebelumnya.

"Tiga bank baru bisa merger Desember 2004. Itu tidak menyalahi izin merger. Saya melihat secara pribadi, di dalam suatu keputusan kebijakan selalu ada ruang atau judgement apa yang dilaksanakan dan tidak dilaksanakan. Dari catatan yang ada, bidang yang membawahi pengawasan itu membuktikan pemegang saham sudah memiliki komitmen tinggi untuk menjadikan bank ini sehat," tuturnya dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).

Miranda mengatakan, pemegang saham 3 bank yang bergabung itu akhirnya memenuhi komitmennya untuk menyetor modal pada 26 Desember 2004.

Kemudian, Miranda mengatakan dirinya percaya penuh dengan laporan Direktur di bawahnya mengenai proses merger 3 bank menjadi Bank Century itu.

"Di BI saya tidak merasa pernah atau tidak ada mekanisme crosscheck . Saya percaya 100% kepada laporan. Jika mereka sudah menjawab, sebagai pimpinan maka integritasnya harus bisa dipercaya. Kalau tidak benar, itukan proses," katanya.

"Tidak mungkin tiap keputusan diketahui semua oleh Deputi. Kalau ada motif cari keuntungan diri sendiri, dan adanya ketidaksengajan, akan dikenakan sanksi administratif," paparnya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads