Bank CIMB Niaga Buka Pembiayaan Resi Gudang

Bank CIMB Niaga Buka Pembiayaan Resi Gudang

- detikFinance
Selasa, 22 Des 2009 13:27 WIB
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Kliring Berjangka Indonesia melakukan penandatanganan penggunaan Sistem Informasi Resi Gudang atau Information System Warehouse Receipt (I-SWARE).

Direktur Business Banking CIMB Niaga Handoyo Soebali mengatakan, manfaat penerapan sistem Resi Gudang bagi pelaku Perbankan adalah keleluasaan penyaluran kredit.

"Sistem Resi Gudang di banyak negara dianggap sebagai instrumen penjaminan kredit dengan risiko yang manageable. Dokumen Resi Gudang sebagai alas hak (Document of Title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena Resi Gudang dijamin dengan komoditas tertentu, yang berada dalam pengawasan Pihak Ketiga (Pengelola Gudang) yang terakreditasi," jelasnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (22/12/2009).

Pihak-pihak yang terkait dalam Sistem Resi Gudang terdiri dari Badan Pengawas, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi. Diharapkan di masa mendatang produk lainnya seperti kakao, kopi, karet, beras, gabah, lada, rumput laut dan jagung dapat memanfaatkan penerapan Sistem Resi Gudang.

Nasabah pengguna pembiayaan dengan SRG sesuai UU No. 9 Tahun 2006 ini tidak hanya dari perusahaan menengah ke atas tetapi juga mencakup Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Bagi komoditas yang lain, sepanjang memenuhi kelayakan untuk di resi gudangkan dapat di-usulkan ke Menteri Perdagangan untuk memperoleh persetujuan masuk dalam daftar Barang yang bisa menjadi underlying resi gudang.

Selain itu, dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit kepada PT Aman Jaya, salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang komoditas di Lampung. Penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi dalam mendukung penerapan UU No 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Resi Gudang merupakan suatu dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu komoditas/barang yang disimpan di suatu gudang. Karena memiliki nilai ekonomis tertentu, maka komoditas tersebut dapat dikonversi menjadi surat berharga (conversion of stock into financing ) sehingga dapat dijadikan agunan utama untuk memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan non bank, tanpa harus menyertakan agunan lainnya seperti aset tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

Selain itu, skema pembiayaan ini dapat diperjualbelikan di pasar lelang, bursa maupun di luar bursa. Kelebihan Resi Gudang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2006 dibandingkan dengan pola Collateral Management Agreement (CMA) selama ini antara lain adalah landasan hukum yang kuat, bank memperoleh hak yang diutamakan dibandingkan yang lain ketika terjadi wanprestasi debitur; adanya kepastian kualitas barang; tercegahnya kemungkinan double financing serta biaya yang kompetitif.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads