Namun hanya Century yang diberikan FPJP oleh BI karena dinilai paling memenuhi persyaratan
"Selain Bank Century ada dua bank lain yang sempat meminta FPJP kepada BI," ujar Budi menjawab pertanyaan Pansus Hak Angket DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Budi mengatakan bank tersebut yakni salah satu nya bank umum dan bank satu lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Bank Umum umum tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP karena likuiditasnya masih baik. Bank tersebut rencananya hanya menggunakan FPJP untuk
berjaga-jaga saja," tutur Budi.
Selain itu, lanjut Budi, BPR yang mengajukan FPJP juga ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan FPJP. "BPR tersebut nyerah (ambil FPJP), karena persyaratannya kurang," jelasnya.
Budi mengemukakan hal ini kepada Pansus DPR-RI guna mengklarifikasikan perubahan PBI bukan hanya diutamakan kepada Bank Century saja. "Saat itu likuiditas ketat, dan memang ada bank selain Century yang mengajukan FPJP," tandasnya.
(dru/dnl)











































