Pada 20 November 2008, Gubernur BI saat itu Boediono menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK. Dalam surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia itu, Boediono menyampaikan kondisi terakhir PT Bank Century Tbk.
Dalam suratnya, Boediono mengatakan berdasarkan posisi 31 Oktober 2008, rasio CAR Century kurang dari 2% dan tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.
"Penurunan CAR terjadi karena pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal," ujar Boediono dalam surat yang diperoleh detikFinance, Rabu (23/12/2009).
Anjloknya CAR Century tersebut, menurut Boediono dikarenakan penggolongan Surat-surat Berharga (SSB) Valas Century yang dikategorikan macet yang jumlahnya US$ 76 juta, di antaranya sebesar US$ 11 juta telah jatuh tempo pada 31 Oktober 2008 karena belum diterima pembayarannya (default) sampai dengan 20 November 2008.
"Di samping itu terdapat SSB Valas jatuh tempo 3 November 2008 sebesar US$ 45 juta yang juga belum diterima pembayarannya sampai dengan tanggal 20 November 2008," kata Boediono.
Kemudian ada koreksi pengakuan bunga sebesar Rp 390 miliar yang bukan berasal dari penerimaan tunai, dan kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) Aktiva Yang DIambil Alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar Rp 59 miliar.
Kemudian dari sisi Giro Wajib Minimum (GWM), Boediono dalam surat tersebut mengatakan, Century telah mengajukan permohonan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) sebesar Rp 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang memenuhi persyaratan, maka BI hanya menyetujui pemberian FPJP kepada Century pada tanggal 14 dan 18 November 2008 sebesar Rp 689 miliar.
"Mengingat keterbatasan agunan bank untuk memenuhi persyaratan pengajuan FPJP, Bank Century tidak dapat mengajukan permohonan FPJP yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Century juga memiliki kewajiban Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ditunda pembayarannya secara kumulatif sampai dengan 20 November 2008 sebesar Rp 292,5 miliar, serta DPK yang jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 454 miliar yang telah diminta diperpanjang oleh Century, sehingga total DPK yang ditunda sebesar Rp 746,5 miliar.
"Hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas bank semakin berat," imbuh Boediono dalam surat tersebut.
Terakhir, saldo giro Century per 20 November 2008 pukul 17.00 WIB sebesar RP 1,96 miliar. Dengan posisi saldo yang sangat kecil dan kemampuan likuiditas bank dalam 1 minggu terakhir yang semakin menurun serta akumulasi kewajiban DPK yang ditunda pembayarannya. Hal ini menyebabkan Bank Century tidak akan mampu menjaga kecukupan GWM, sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal 21 November 2008.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui adanya surat yang dikirimkan Gubernur BI ini untuk meminta dilakukannya rapat KSSK guna menentukan nasib Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani juga bertanya-tanya kenapa BI hanya memberikan FPJP kepada Century sebesar Rp 689 miliar. "Namun menurut BI, karena jumlah agunan yang memenuhi syarat hanya segitu," ujarnya.
KSSK akhirnya memutuskan penyelamatan Century karena diyakini berdampak sistemik di tengah kondisi krisis ekonomi global dan perkembangan ekonomi di dalam negeri. Sri Mulyani mengatakan, penutupan Bank Century justru dikhawatirkan akan menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah perbankan.
(dnl/qom)











































