Januari 2005, Bank Harus Terapkan Manajemen Resiko
Rabu, 07 Apr 2004 11:21 WIB
Jakarta - Mulai 1 Januari 2005 seluruh bank diharapkan sudah menerapkan manajemen resiko. Saat ini bank-bank tersebut telah menyerahkan action plan managemen resikonya kepada BI. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Bank II BI Aris Anwari di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (7/4/2004). Aris menjelaskan tenggat waktu penyerahkan action plan pada akhir Maret 2004 sudah dipenuhi oleh bank-bank yang masuk dalam Direktorat Pengawasan Bank II, terdiri dari 28 bank campuran, 5 bank persero, Bank DKI, Bank Danamon dan BCA."Semua sudah menyerahkan karena sebelumnya sudah kami ingatkan bahwa batas waktu penyerahan action plan management resiko adalah akhir Maret 2004," katanya.Menurut Aris, pelaksanaan action plan bisa langsung atau bertahap. Khusus untuk pelaksanaan bertahap BI memberi batas waktu sampai enam bulan. "Sehingga asumsinya kalau setiap bank mengambil posisi secara bertahap maka 1 Januari 2005 sudah menerapkan managemen resiko," katanya.Berkaitan dengan sanksi, Aris menjelaskan setiap ketrlmabatan dalam pelaporan BI menerapkan sanksi Rp 1 juta per hari. "Itu sebabnya kita wanti-wanti kepada perbankan agar jangan sampai terlambat dan ternyata sampai sekarang tak ada yang terlambat," katanya.Sementara untuk sanksi lanjutan, menurut Aris, diantaranya pembatasan dalam ekspansi usaha, seperti tidak boleh membuka cabang baru atau ATM sebelumnya menerapkan managemen ersiko. Sedangkan sanksi lanjutan lainnya terkait dengan kegiatan kliring.
(nit/)











































