Para mantan pemilik Bank Century yakni Robert Tantular, Hesham AL Warouk dan Rafat Ali Rijvi dipanggil karena dinilai mengetahui aliran dana yang dikeluarkan baik dari Bank Indonesia (BI) melalui Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan setelah di bailout melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Demikian dikatakan oleh Anggota Pansus Hak Angket Century, Akhsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Senin (28/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhsanul mengatakan, Robert Tantular yang saat ini mendekam di penjara wajib dipanggil karena dari mereka akan dapat ditelusuri siapa-siapa yang berkepentingan terhadap penyelamatan Bank Century.Β
"Apakah ada tekanan, atau untuk kepentingan tertentu dan kepada siapa dana-dana tersebut mengalir," kata Akhsanul.
Sementara itu, lanjut Akhsanul, Rafat Ali dan Hesham Al-Warouk masih dilihat perkembanganya karena mereka masih diluar negeri dan kini masih menjadi buron.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan saat ini Pansus memang kesulitan untuk berkomunikasi dengan kedua pemegang saham asing.
"Kedua nama pemegang saham asing yakni Rafat Ali dan Hesham Al-Warouk memang sudah masuk dalam list yang akan dipanggil oleh Pansus," ujar Andi.
Namun, menurut Andi, pihaknya akan menemui kesulitan karena memang kedua pemegang saham tersebut statusnya buronan yang dicari Kepolisian dan Interpol.
"Kita akan terus mengusahakan, karena penyelidikan oleh Pansus ini bersifat simultan dan berkesinambungan jika mereka (kedua pemegang saham asing) disinyalir mengetahui banyak data-data yang mendukung kerja pansus maka mereka akan diusahakan untuk dipanggil," papar Andi.
Dalam waktu dekat Pansus lebih dahulu akan memanggil jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang
dikepalai oleh Menteri Keuangan. Rencananya KSSK akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2010.
(dru/qom)











































