Bapepam: Nasabah Bakrie Life Boleh Nuntut ke Pengadilan

Bapepam: Nasabah Bakrie Life Boleh Nuntut ke Pengadilan

- detikFinance
Senin, 28 Des 2009 14:04 WIB
Bapepam: Nasabah Bakrie Life Boleh Nuntut ke Pengadilan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan kesempatan pada para nasabah produk Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) untuk menuntut ke pengadilan.

"Ya kalau ada beberapa pihak yang tidak setuju mereka bisa langsung saja menyelesaikan secara bilateral. Atau mereka juga bisa tuntut melalui lawyer-lawyer mereka," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/12/2009).

Bapepam-LK menyatakan tidak lagi dapat mengatur skema kesepakatan tersebut. Para nasabah Diamond Investa yang tidak sepakat dengan skema pengembalian dana versi manajemen Bakrie Life diimbau untuk menyelesaikannya secara bilateral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terserah mereka saja, dan memang urusan bilateral mereka. Bapepam-LK tidak ikut campur," tegasnya.

Pihak Bapepam-LK, lanjut Fuad hanya bisa membantu memfasilitasi agar masalah kedua pihak bisa selesai. Walaupun menurut Fuad memang sangat sulit untuk mencapai keseragaman.

"Kita kan sudah memfasilitasi mereka untuk ketemu, dan kita juga sudah panggil Bakrie Life agar dapat menyelesaikan. Jika ada yang tidak setuju, mereka harus berurusan sama manajemen langsung. bukan urusan kita (Bapepam) lagi kan?," papar Fuad.

Sebelumnya, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan saat ini nasabah yang belum setuju sebanyak 20% dari dana total produk Diamond Investa.

Untuk diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar kepada sejumlah nasabah produk investasi berbasis asuransi dengan nama Diamond Investa. Total kerugian yang harus ditanggung manajemen sebesar Rp 360 miliar.

(dru/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads