Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) untuk jenis kartu kredit diwajibkan harus menggunakan chip.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Accounting Sri Suparni di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan, dari total 20 penerbit kartu kredit akan dikenakan sanski jika belum mengimplementasikan kartu kredit berbasis chip tersebut.
"Sanksinya nanti tidak akan bisa menerbitkan kembali kartu kredit baru," ungkapnya.
Penggunaan kartu kredit berbasis chip ini, menurut Sri dilakukan karena tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan dengan kartu kredit berbasis magnetik (sistem gesek).
"Penggunaan magnetik dirasa sangat rawan karena begitu kartu di swipe (gesek), data dengan mudah bisa dipalsukan. Namun dengan menggunakan chip maka keamanan sangat terjaga dan susah ditiru ataupun dipalsukan," jelasnya.
"Karena kartu chip mempunyai tingkat security yang baik, memilki kemampuan encrypt (pengacakan data) dan memiliki operating system sendiri," imbuh Sri.
Selain itu, lanjut Sri, kartu kredit berbasis chip ini lebih tahan lama dan memang dilakukan sebagai investasi untuk 5 tahun sampai 7 tahun oleh penerbit.
Sementara itu, untuk Electronic Data Captured (EDC) atau alat untuk membaca data kartu kredit juga sudah hampir seluruhnya diganti. EDC yang sebelumnya digesek maka jika menggunakan kartu kredit berbasis chip akan berubah menjadi di-dip (atau dimasukan seperti ATM).
"Saat ini EDC sudah 83,78 % atau 184.334 dari 219.000 EDC di Indonesia," ungkapnya.
Maka seluruh persiapan penerapan kartu kredit berbasis chip akan dapat diimplemntasikan pada awal tanggal 1 Januari 2010.
(dru/qom)











































