Tiga belas negara tersebut adalah Hong Kong, Jersey, Inggris, Singapura, Australia, Bahrain, British Virgin Island (BVI), Mauritius, Bahamas, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi dan Luxemburg.
Demikian disampaikan dalam siaran pers PPATK, Kamis (31/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK turut berperan serta aktif dan menjadi anggota Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century. Dalam menelusuri aset-aset yang terkait kasus Century di luar negeri, PPATK telah melakukan komunikasi dengan counterpart di 11 yurisdiksiΒ yang diduga terdapat kaitan transaksional dengan Bank Century, yaitu Jerman, Jersey, Bahrain, Singapura, Cyprus, Hong Kong, Bahamas, Mauritius, Bermuda, Inggris dan Guernsey.
Informasi-informasi yang diperoleh PPATK dari yurisdiksi-yurisdiksi tersebut di atas cukup signifikan dalam membantu penyidikan POLRI dan upaya Tim Bersama, khususnya informasi yang berasal dari Hong Kong, Jersey, Inggris, Mauritius dan Guernsey yang disana dapat ditemukan beberapa aset yang dimiliki oleh Robert Tantular dan afiliasinya.
Secara umum besarnya aset yang ditemukan di 5 (lima) yurisdiksi tersebut adalah:
Di Hong Kong sebesar US$ 1,119 miliar.
Di Jersey sebesar US$ 16,5 juta.
Di Inggris sebesar US$ 55 ribu.
Di Bermuda sebesar US$ 300 ribu.
Di Guernsey, selama tahun 2006-2008 terdapat beberapa transaksi dengan total sebesar US$ 14,8 juta.
Untuk Hong Kong, PPATK menyatakan data-data yang diterima tersebut sifatnya masih mentah, sehingga perlu bagi otoritas Hong Kong untuk melihat nilai yang sebenarnya. Hal ini dikarenakan sebagian besar aset tersebut, lebih dari 80%, berbentuk surat berharga, sehingga nilai riilnya bisa berbeda-beda.
Dengan demikian, perkiraan nilai aset yang dimiliki Robert Tantular dan pihak afiliasinya yang sejauh ini ditemukan oleh PPATK di luar negeri adalah sebesar US$ 1,151 miliar. Namun jumlah tersebut harus memperhitungkan fluktuasi nilai pasar atas surat berharga yang jumlahnya mencapai 80% dari total aset tersebut.
Berdasarkan data-data tersebut PPATK telah menyusun permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutua Legal Assistance request) kepada 13 (tiga belas) negara, yaitu: Hong Kong, Jersey, Inggris, Singapura, Australia, Bahrain, British Virgin Island (BVI), Mauritius, Bahamas, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi dan Luxemburg.
(dro/ang)











































