Hal ini disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri dalam Diskusi "Aspek Hukum Bank Century: Kejahatan Perbankan dan Recovery Dana/Aset" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Menurut Hasan, BPK yakin keputusan yang diambil Sri Mulyani selaku Ketua KSSK saat itu, sudah berdasarkan pertimbangan ekonomi makro. Namun, permasalahannya BI tidak memberikan data Bank Century secara utuh.
"Kami yakin keputusan itu sudah dipertimbangan ekonomi makro, tapi masalahnya data Bank Century tidak diberikan kepada Ketua KSSK sepenuhnya," ujar Hasan.
Hal ini terlihat, tambahnya, pada saat Sri Mulyani memutuskan penyelamatan Bank Century, dirinya mengetahui dana yang dibutuhkan hanya Rp 632 miliar. Namun selang 2 hari kemudian dana penyelamatan membengkak menjadi Rp 2,3 triliun. Padahal, pada tahun 1998, BI bisa menentukan angka kebutuhan tiap bank secara pasti.
"Itu dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun karena ketua KSSK tidak diberikan informasi secara utuh. Kenapa waktu 1998 mereka masih (BI) bisa merekap kebutuhan bank-bank," ungkap Hasan.
Hasan menyatakan, keputusan bailout itu merupakan cek kosong yang bisa diisi berapa saja sesuai kebutuhan penyelamatan. Oleh karena itu, peluang inilah yang sepertinya dimanfaatkan untuk menambah dana secara tiba-tiba.
"BI tidak melaporkan secara lengkap kualitas aset yang seutuhnya, dan keputusan itu tidak menyebut jumlah sehingga ini berupa cek kosong yang berapa pun angkanya, LPS harus mengucurkan. Padahal tetap harus jelas berapanya," ungkap Hasan.
(nia/dnl)











































