BPK Tak Ragukan Keputusan Bailout Century

BPK Tak Ragukan Keputusan Bailout Century

- detikFinance
Senin, 04 Jan 2010 12:18 WIB
BPK Tak Ragukan Keputusan Bailout Century
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan dalam audit investigasi yang dilakukannya, BPK sama sekali tidak meragukan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan penyelamatan atau bailout terhadap Bank Century.

Pasalnya keputusan KSSK yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut,Β  diambil berdasarkan pertimbangan ekonomi makro serta keadaan di masa krisis pada tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Audit Investigasi Bank Century BPK, Hasan Bisri dalam seminar bertajuk Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Aset Hasil Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (04/01/2010).

"Kami sama sekali tidak meragukan kapasitas Ketua KSSK dalam mengambil keputusan bailout Bank Century, dan kami juga yakin keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan ekonomi makro," ujar Hasan.

Namun, lanjut Hasan, sepandai-pandainya orang mengambil sebuah kebijakan, jika menggunakan data-data yang tidak valid dan tidak lengkap, maka keputusan tersebut bisa saja salah.

"Dalam audit investigasi yang dilakukan BPK, kita memang tidak menilai sebuah kebijakan yang diambil oleh KSSK kemarin yang memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik benar atau salah. Namun kami memeriksa proses dalam pengambilan keputusan tersebut," papar Hasan.

Faktanya, sambung Hasan, data-data yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada ketua KSSK sebelum diambil sebuah keputusan tidak didasarkan kepada data yang valid.

Perhitungan biaya penyelamatan Bank Century menurut Hasan sangat tidak masuk akal. Semula biaya penyelamatan Bank Century sesuai surat Gubernur BI kepada Ketua KSSK tanggal 20 November 2008 sebesar Rp 632,37 miliar, Namun sampai dengan 29 Juni 2009 meningkat menjadi Rp 6,7 triliun dengan kondisi yang sama.

"Hal ini, berarti BI tidak memberikan informasi yang cukup serta akurat kepada KSSK mengenai besarnya dana yang dipakai untuk penyelamatan sebagai dasar pengambilan keputusan pada tanggal 20 November 2008 dan 21 November 2008," tegas Hasan.

Selain itu Hasan juga menambahkan dimana dalam kurun waktu 3 hari yakni Jumat, 21 November 2008 sampai dengan Minggu, 23 November 2008 kebutuhan dana untuk menyelamatkan Bank Century sesuai data BI meningkat 4 kali lipat dari Rp 632,37 miliar menjadi Rp 2,77 triliun.

"Apa bedanya hari Jumat dengan Minggu? Penyebab utama peningkatan biaya tersebut diutarakan BI karena pemacetan surat-surat berharga (SSB) dalam skema AMA yang baru dimacetkan oleh BI pada tanggal 23 November 2008. Mengapa tidak dimacetkan saja pada tanggal 21 November 2008 di depan KSSK?," tuturnya.

Maka dengan ini BPK menilai data yang diberikan kepada KSSK oleh BI sama sekali tidak valid dan kurang.

"Mengenai pengambilan keputusan itu sudah menjadi ranah policy . Jika BPK masuk untuk menilai atau mengaudit sebuah kebijakan pasti dispute , maka kami hanya melihat proses dan data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan," ungkapnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads