Dua Minggu Lagi Uang Nasabah Asiatic dan BDB Dibayarkan
Senin, 12 Apr 2004 13:20 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membayar dana pihak ketiga (DPK) untuk nasabah Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali (BDB) paling lambat dua minggu sejak hari ini, yakni setelah verifikasi dar BPKP selesai."Kita akan usahakan setelah dua minggu dari hari ini pembayaran dimulai," kata Dirjen Lembaga Keuangan (LK) Depkeu Darmin Nasution saat ditemui dikantornya, Gedung Depkeu, Jl. Dr. Wahidin, Jakarta, Senin, (12/4/2004).Darmin menjelaskan, kemungkinan untuk Bank Asiatic pembayarannya akan lebih cepat dibanding BDB karena jumlah nasabahnya lebih sedikit. Tercatat DPK untuk Bank Asiatic hanya 2.200 rekening, sementara BDB sebanyak 408.000 rekening.Dengan demikian, lanjut Darmin, verifikasi untuk Bank Asiatic kemungkinan hanya akan berlangsung selama satu minggu. Sementara untuk BDB yang jumlah nasabahnya lebih banyak, kemungkinan pemerintah akan mengelompokkan terlebih dahulu nasabah-nasabahnya."Untuk BDB karena banyak maka akan kita kelompokan, nanti ada yang didahulukan pembayarannya. Sekarang pembayarannya yang kecil-kecil dulu supaya tidak menunggu terlalu lama," kata Darmin.Seperti diketahui, Bank Indonesia, Kamis, malam, pekan lalu, memutuskan untuk menutup BDB dan Bank Asiatic karena kesulitan likuiditas yang dialami bank tersebut. Gunakan Rekening 502Pemerintah sendiri akan menggunakan dana dari rekening 502 atau 509 untuk membayaran dana nasabah Bank Asiatic dan BDB. "Dananya bukan dari penjaminan karena itu PNBP jadi harus disetor ke kas negara," kata Darmin.Untuk itu, pemerintah akan menggunakan dana yang memang dikhususkan untuk itu yakni dari rekening 502 yang saat ini jumlahnya lebih dari Rp 13 triliun atau dari rekening 519 yang belum digunakan sama sekali yang jumlahnya mencapai Rp 40 triliun.Darmin juga menjelaskan, saat ini dalam rangka penjaminan ada perubahan pasca berakhirnya BPPN. Saat masih ada BPPN bank tidak langsung dicabut izinnya, tapi dibekukan terlebih dahulu dan dimasukkan ke BPPN, sehingga BPPN menguasai bank tersebut dan menunjuk tim pengelola sementara.Namun, setelah BPPN berakhir maka mekanismenya pemerintah akan meminta BPKP melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sementara UP3 menjadi penanggungjawab terakhir dari pembayaran penjaminan pemerintah.Pembayarannya sendiri nantinya akan dilakukan melalui satu bank pemerintah. Namun, ia menolak menyebutkan nama bank tersebut karena hingga kini belum diputuskan bank mana yang akan melakukan pembayaran.Mengenai verifikasi, darmin menjelaskan, verifikasi oleh BPKP untuk Bank Asiatic telah dilakukan sejak hari Sabtu, sementara untuk BDB dilakukan sejak hari Minggu, kemarin.Verifikasi itu, menurut Darmin, nantinya akan dilakukan dengan mengeluarkan dari daftar DPK siapa-siapa saja yang termasuk pihak terkait dan siapa-siapa saja yang punya kewajiban. Dengan demikian, nantinya yang tertinggal hanya DPK murni yang akan dibayar pemerintah.Ketua UP3 Isa Rahmatarwata mengatakan, kedua bank itu sudah membayar premi penjaminan yang besarnya 0,25 persen per tahun dari kewajiban yang dijamin. Premi itu dibayar dua kali setahun. Saat ini total premi penjaminan yang ada di UP3 mencapai Rp 1,1 triliun yang terdiri dari Rp 900 miliar yang langsung masuk ke rekening Menkeu setelah BPPN berakhir dan Rp 200 miliar yang masuk sebelum BPPN berakhir.
(mi/)











































