Namun, sebagian besar jawaban Aulia Pohan tidak memuaskan anggota Pansus karena dirinya banyak tidak mengetahui proses tersebut.
"Saya menjabat sebagai Deputi Gubernur pada bulan Mei 2002 sampai dengan bulan November 2004, dari proses merger saya sudah tidak mengikuti lagi. Tidak tahu dan tidak mengikuti proses merger," ujar Aulia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (05/01/2010).
Besan Presiden SBY ini mengaku hanya mengikuti Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 16 April 2004 dimana RDG tersebut terjadi karena keputusan RDG sebelumnya pada tanggal 27 November 2001 dimana membahas proses akusisi bank Pikko, Bank Danpac, dan CIC oleh Chinkara.
"Saya sedikit mengetahui pada tahun 2001-2002 ada masalah pada proses akusisi, namun saya tidak dilibatkan secara teknis. Yang terlibat yakni Direktorat Perizinan, karena saya saat itu menjadi Deputi Gubernur bidang pengawasan," ungkapnya.
Aulia juga mengatakan proses akuisi tersebut tidak tuntas karena banyak masalah di Bank CIC.
"Hanya bank Danpac yang bagus. Bank Pikko kurang modal dan Bank CIC yang tidak beres. Maka kita memberikan syarat yang harus dipenuhi dan bank ini mesti dikerasin," tuturnya.
Selain itu, lanjut Aulia yang menjadi kendala akusisi adalah secara terencana ketiga bank ini dimiliki oleh pemilik yang sama. Mereka (pemegang saham) menurut Aulia memperoleh ketiga bank tersebut dari bursa.
"Setelah saya tidak menjabat lagi, saya tidak tahu lagi mengenai kelanjutan proses-proses tersebut," tambahnya.
(dru/dnl)











































