Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
"Peraturan diubah tidak hanya untuk Bank Century saja," tegasnya.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada awalnya BI menetapkan syarat bank untuk bisa mendapatkan FPJP adalah rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8% dengan jaminan Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun pada saat krisis, syarat tersebut diturunkan menjadi CAR yang penting positif dengan jaminan yang agak longgar yaitu aset kredit.
Dan memang yang akhirnya menggunakan FPJP ini hanya Bank Century saja, karena bank ini yang paling membutuhkan dan mengalami kekeringan likuiditas saat krisis ekonomi global terjadi di 2008.
"Yang menggunakan hanya Bank Century saja. Tapi pada saat itu ada beberapa bank yang potensial namun yang menggunakan hanya Bank Century saja," tandasnya.
(dnl/qom)











































