Menurut Zainal, boleh saja BI mengaku secara eksplisit perubahan aturan FPJP bukan untuk membantu Bank Century. Namun secara prinsip perubahan aturan yang dilakukan BI adalah untuk membantu Bank Century sehingga mendapatkan suntikan modal lewat FPJP.
"Memang ada rapat dan soal FPJP, saya Pimpinan Direktur Pengawasan I menolak. Tapi memang tidak secara eksplisit disebut, namun intinya prinsip tentang FPJP ke Bank Century. Rapat itu yang kedua membahas perubahan ketentuan. Di rapat ada pembicaraan pemberian FPJP kepada Bank Century, lengkapnya saya lupa," tegasnya dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Zainal mengatakan, dalam rapat tersebut muncul ketidaksetujuan akan rencana perubahan aturan FPJP yang digulirkan oleh Dewan Gubernur BI.
Situasi rapat pimpinan BI pada 13 November 2008 (sebelum rapat dengan pemerintah) itu diwarnai dengan emosi dan perdebatan yang sengit mengenai pro dan kontra perubahan aturan FPJP ini.
Perdebatan ini akhirnya membuat Gubernur BI saat itu Boediono, beserta Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menangis.
"Yang menangis itu Pak Boediono, Siti Fadjrijah, dan Miranda. Saya tidak memperhatikan tapi saya menyaksikan, ketiganya bercucur air mata. Bukan menangis berteriak tapi bercucur air mata," jelasnya.
Di tempat yang sama Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah mengatakan, rapat saat itu memang diwarnai debat panjang. "Saat itu memang ada debat antara Miranda dengan ibu Endang Setiaji (Direktur Pengawasan Bank II). Ibu Endang sampai emosi saat berdebat soal perubahan FPJP," tuturnya.
Kemudian Deputi Direktur Pengawasan Bank I Heru Kristiana mengatakan rapat berjalan dengan perdebatan yang keras.
"Ada nuansa seperti itu terkait perubahan FPJP, yang sebelumnya aset yang bisa diagunkan hanya SUN dan SBI kemudian ditambah dengan aset kredit lancar. Nah untuk pengawas meneliti itu kredit lancar atau tidak itu butuh effort yang luar biasa," ujarnya.
Seperti diketahui, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada awalnya BI menetapkan syarat bank untuk bisa mendapatkan FPJP adalah rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8% dengan jaminan Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun pada saat krisis, syarat tersebut diturunkan menjadi CAR yang penting positif dengan jaminan yang agak longgar yaitu aset kredit.
(dnl/dnl)











































