BI Pindahkan Posisi Pegawai Karena Tidak Setuju Bantu Century

BI Pindahkan Posisi Pegawai Karena Tidak Setuju Bantu Century

- detikFinance
Kamis, 07 Jan 2010 22:31 WIB
BI Pindahkan Posisi Pegawai Karena Tidak Setuju Bantu Century
Jakarta - Mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin dipindahkan dari jabatannya karena tidak menyetujui perubahan aturan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang ditengarai untuk membantu Bank Century.

Zainal melontarkan hal ini ketika ditanyai anggota Pansus Century apakah perpindahan jabatannya karena tidak setuju dalam perubahan aturan FPJP dalam rapat pimpinan BI. "Iya saya dipindahkan," jawab Zainal tegas dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2010).

Dikatakan Zainal, dirinya tidak setuju adanya perubahan aturan FPJP sehingga bisa membantu Bank Century untuk mendapatkan likuiditas.

"Saya Pimpinan Direktur Pengawasan I menolak. Tapi memang tidak secara eksplisit disebut, namun intinya prinsip tentang FPJP ke Bank Century. Rapat itu yang kedua membahas perubahan ketentuan. Di rapat ada pembicaraan pemberian FPJP kepada Bank Century," tuturnya.

Rapat pembahasan perubahan FPJP ini dilakukan pada tanggal 13 November 2008, dimana saat itu Bank Century hampir kolaps karena kekurangan likuiditas. Namun dalam rapat itu Zainal dengan tegas menolak perubahan aturan itu.

Sebagai akibat ketidaksetujuan tersebut, Zainal dipindahkan dari jabatannya sebagai Direktur Pengawasan Bank I.

Seperti diketahui, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada awalnya BI menetapkan syarat bank untuk bisa mendapatkan FPJP adalah rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8% dengan jaminan Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun pada saat krisis, syarat tersebut diturunkan menjadi CAR yang penting positif dengan jaminan yang agak longgar yaitu aset kredit.
(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads