Demikian salinan hasil evaluasi BPKP yang ditandatangani Plt Kepala BPKP tertanggal 20 Desember 2009 dan salinannya diperoleh detikFinance, Jumat (8/1/2010).
Berdasarkan kajian BPKP atas data dan informasi dari BI yang dijadikan dasar pengambilan keputusan KSSK, BPKP akhirnya mengambil sejumlah kesimpulan.
Berdasarkan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang merupakan revisi dari PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, BI masih menggunakan data CAR per 30 September 2008 yang menunjukkan positif 2,35%.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dalam hal ini BI belum memiliki data CAR per 31 Oktober 2008 yang menunjukkan negatif 3,53%," demikian dokumen dari BPKP tersebut.
Surat BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal ditengarai berdampak sistemik menggunakan data posisi CAR per 31 Oktober 2008 negatif 3,53%.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dalam hal ini BI belum memiliki data CAR per 20 November 2008 yang menunjukkan negatif 35,92%," demikian BPKP.
Adanya penanganan BI yang tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan apakah Bank Century diberikan FPJP atau tidak, hal tersebut terlihat dalam laporan hasil audit atas laporan keuangan Bank Century per 31 Desember 2007 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tidak memperhitungkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai PBI, sehingga ada indikasi rekayasa terhadap posisi CAR Bank Century positif yang seharusnya negatif.
"Pengambilan keputusan yang dilakukan KSSK yang menetapkan pemberian bailout plan /penyertaan modal sementara (PMS) untuk mengatasi Bank Century yang gagal sistemik diduga didasarkan pada data yang tidak akurat dari pihak BI. Oleh karena itu, perlu diteliti lebih lanjut mengapa BI tidak bisa menyajikan data yang akurat," demikian hasil evaluasi BPKP. (qom/dnl)











































