Demikian salinan hasil evaluasi BPKP yang berjudul "Kebijakan Penyelamatan Bank Century: Evaluasi legalitas-proses-kinerja dan perspektif kerugian keuangan negara" yang ditandatangani Plt Kepala BPKP tertanggal 20 Desember 2009 dan salinannya diperoleh detikFinance, Jumat (8/1/2010).
BPKP menjelaskan, dalam konteks untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perekonomian negara, KSSK mengambil kebijakan dan memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik, sesuai dengan UU No.24 tahun 2004. Kebijakan tersebut mengharuskan LPS untuk menyelamatkan Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) yang dananya bersumber dari LPS.
Ditambahkan pula, LPS merupakan badan hukum yang dibentuk dengan UU, bertanggung jawab ke Presiden dan berfungsi antara lain turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Kekayaan LPS adalah merupakan aset negara yang dipisahkan.
Dampak kebijakan KSSK secara langsung adalah terjadinya pengeluaran kekayaan LPS sebagai PMS kepada manajemen Bank Century untuk penyehatan Bank Century yang keseluruhannya berjumlah Rp 6,7 triliun. Dana yang dikeluarkan LPS tersebut seluruhnya telah diterima oleh manajemen Bank Century.
"Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat dampak kerugian keuangan negara sebagai akibat kebijakan penyelamatan Bank Century dan juga tidak terjadi pemburukan terhadap perekonomian negara akibat kebijakan tersebut," demikian evaluasi BPKP.
Dijelaskan oleh BPKP, pengelolaan dana PMS selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab manajemen Bank Century dan LPS sebagai pemegang sahamnya. Dan meski kepemilikan LPS di Bank Century mencapai 99%, namun Bank Century tidak dapat dikategorikan sebagai BUMN. Sesuai UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, Bank Century tidak bisa dikategorikan sebagai BUMN karena tidak mendapatkan dana langsung dari APBN.
BPKP juga melihat penyelamatan Bank Century memberikan dampal positif pada perekonomian negara. Beberapa indikasinya adalah:
- IHSG yang sempat menguat hingga 2.487,365 per November 2009 dan kurs yang sempat menguat ke 9.452 per dolar AS (kurs Jual).
- Tidak terjadi rush di dunia perbankan
- Kondisi Bank Century yang membaik dan per 30 Oktober 2009 telah mencatat aset Rp 7 triliun, dengan CAR positif 10,43% dan laba Rp 237,31 miliar.











































