Hal ini disampaikan oleh Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
"Masih ada waktu sampai akhir tahun, apakah nanti akan di-enforce Rp 100 miliar, atau kalau kurang dari Rp 100 miliar bank itu diberi pembatasan-pembatasan. Intinya adalah kita tidak ingin membuat bank itu terpaksa dijual. Nanti yang beli asing lagi," tuturnya.
Damin mengatakan, pembatasan usaha bank yang tidak memenuhi modal minimum Rp 100 miliar akan menjadi disinsentif sehingga bank itu terpicu memenuhi modalnya. Namun BI tak berharap bank itu dijual ke asing.
"Yang penting kita tidak perlu dengan selembar kertas jangan membuat aturan dan dia terpaksa menjual banknya. Nanti yang beli asing lagi. Lebih baik kita berikan pembatasan kegiatan sehingga dia punya waktu lebih banyak, karena mungkin waktunya lebih cukup," jelasnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada sekitar 4 bank di Indonesia yang mempunyai modal di bawah Rp 100 miliar atau di bawah ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang harus dipenuhi paling lambat akhir tahun 2010 ini.
(dnl/qom)











































