"Kita lebih ingin mereka merger (bank yang belum bisa memenuhi permodalan) satu sama lain daripada harus dijual ke asing," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (08/01/2010).
Sebelumnya BI mencatat setidaknya ada 3 sampai 4 bank yang belum memenuhi modal tersebut namun kekurangannya memang tidak terlalu besar.
Darmin sangat menyayangkan jika bank-bank yang belum memenuhi modal tersebut terpaksa dijual kepada asing, namun pihaknya akan terus melakukan pengaturan mengenai kepemilikan asing di Indonesia.
"Asing juga harus ada aturannya, tidak bisa tidak aturan bebas begitu saja. Karena di negara lainpun juga ada," tambahnya.
Namun Darmin menegaskan pengaturan tersebut bukan berupa pembatasan. "Tidaklah (pembatasan), karena pembatasan sudah tertuang di WTO dan tidak bisa diutak-utik lagi," tututrnya.
Pengaturan asing, lanjut Darmin, lebih banyak kepada aturan mengenai bagamana untuk membuka cabang dan bagaimana wilayah operasinya.
"Kalau pembatasan, artinya kita tidak bisa juga mengingkari yang kita pernah setujui di WTO. Itu namanya buat orang marah dan nanti dianggap mengingkari janji," jelas Darmin.
(dru/dnl)











































