Per Maret 2004, Restitusi Pajak Mencapai Rp 5 Triliun

Per Maret 2004, Restitusi Pajak Mencapai Rp 5 Triliun

- detikFinance
Rabu, 14 Apr 2004 12:10 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Purnomo menyebutkan, hingga 31 Maret 2004, pengembalian kelebihan pajak (restitusi) pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp 5 triliun atau 162 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.Hal itu diungkapkan Hadi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).Hadi menjelaskan, terkait pencairan tunggakan pajak rata-rata selama 3 bulan terakhir telah mencapai 35 persen. Ia juga menyebutkan, pada triwulan pertama 2004, penerimaan pajak telah mencapai Rp 51,5 triliun atau 115,5 persen dibanding triwulan pertama 2003.Penerimaan pajak itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) non-migas Rp 27,5 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 17,2 triliun, PPh migas Rp 4,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 1,9 triliun dan pajak lainnya Rp 380 miliar.Menurut Hadi, peningkatan peneriman pajak ini setidaknya disebabkan oleh 3 faktor yakni peningkatan jumlah pengisian SPT, semakin meningkatnya bank data dan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement).Terkait penegakan hukum, terutama pengusulan penerapan paksa badan (gijzeling) terhadap 47 wajib pajak (WP), menurut Hadi, sejauh ini belum diajukan ke Menkeu karena banyak di antara para WP tersebut yang sudah melunasi kewajibannya dan memberikan jaminan bank."Mereka tetap masuk dalam daftar usulan gijzeling karena mereka belum lunas, tapi detil angkanya saya tidak hapal," ujar Hadi.Amandemen UU PerpajakanSementara itu, menyangkut amandemen UU Perpajakan, dijelaskan Hadi, saat ini masih dibicarakan di tingkat antardepartemen. Diharapkan, pada 3 Mei mendatang draf amandemen UU tersebut sudah bisa diserahkan ke Sekretariat Negara.Menurutnya, hal-hal yang patut digarisbawahi dalam amandemen UU Perpajakan ini adalah naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 12 juta. Kedua, PPh Badan diturunkan dari 30 persen menjadi Rp 28 persen. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads