"Oleh karena itu amanah UU BI 23 tahun 2004 harus direalisasikan yaitu soal RUU Otoritas Jasa Keuangan," kata wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar dalam jumpa pers bersama Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Dijelaskan Haryono, pembentukan OJK sudah disiapkan sejak 2003. Dasar pembentukan OJK itu adalah Pasal 34 UU BI dan dikatakan OJK itu harus dibentuk sebelum 31 Desember 2010.
Menurut Haryono, pembentukan OJK ini penting untuk memisahkan otoritas keuangan dengan otoritas moneter. "Agar independen sehingga betul-betul kegiatan perbankan bisa berjalan efisien dan tidak terjadi penyimpangan," papar pria asal Palembang ini.
Pembentukan OJK pun diakui Haryono menjadi konsen KPK terkait pengawasan perbankan terutama setelah ramainya kasus Century ini."Agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di perbankan," katanya.
Sementara itu Ketua Bapepam, Fuad Rahmany menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan 2 draft RUU OJK sebagai amanat pembentukan OJK oleh UU BI.
Fuad menambahkan, pihaknya masih mengkaji draft mana yang akan diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya diajukan kepada DPR. Namun, Fuad memastikan Bapepam menindaklanjuti segera pembentukan OJK ini. "Pada saatnya akan kami sampaikan," tandas Fuad.
(Rez/dnl)











































