Boediono: Dana Yayasan Karyawan BI di Century Bukan Alasan Penyelamatan

Boediono: Dana Yayasan Karyawan BI di Century Bukan Alasan Penyelamatan

- detikFinance
Selasa, 12 Jan 2010 21:16 WIB
Boediono: Dana Yayasan Karyawan BI di Century Bukan Alasan Penyelamatan
Jakarta - Wakil Presiden yang juga Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menegaskan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Century bukan alasan penyelamatan Bank Century.

Boediono mengatakan, berapa pun besarnya kerugian yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.

"Itu (dana YKKBI) tidak mempengaruhi, Bank Century diselamatkan sebagai upaya dari kondisi krisis dimana ada bank gagal yang berdampak sistemik," ujar Boediono menjawab pertanyaan Anggota Pansus di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (12/01/2010).

Beberapa anggota Pansus menduga Bank Century diselamatkan agar BI tidak mendapatkan kerugian dari dana yang digelontorkan melalui Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang keduanya mencapai sekitar Rp 770 juta.

Boediono menyatakan BI tidak memperhatikan siapa saja yang menjadi deposan besar maupun deposan kecil di Bank Century sebelum bank itu diselamatkan. "Setiap deposan baik besar atau kecil tidak menjadi sebuah masalah dari penyelamatan Bank Century," ungkapnya.

BI, lanjut Boediono, memang bertugas menjaga kestabilan sistem perbankan. "Malah kalau tidak menjaga kestabilan itu dosa besar, maka kestabilan yang diutamakan," ungkap Boediono.

Kehadiran Marsilam Simanjuntak

Selain itu, Anggota Pansus Ganjar Pramono menanyakan kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat-rapat menjelang penyelamatan Bank Century.

Ganjar menanyakan status kehadiran Marsilam dalam beberapa rapat antara BI dengan KSSK maupun rapat konsultasi. "Marsilam selalu mengikuti rapat-rapat, sebenarnya apakah peran Marsilam?. Dalam notulen rapat yang diterima pansus Marsilam datang sebagai Unit Kerja Presiden Percepatan Pembangunan dan Reformasi (UKP3R) apakah hal itu benar," demikian pertanyaan Ganjar.

Boediono bersikeras kehadiran Marsilam dalam rapat-rapat selama ini statusnya adalah sebagai narasumber. "Marsilam sudah menjadi narasumber saat KSSK bernama FSSK (Forum Stabilitas Sistem Keuangan)," jelasnya.

Namun, Ganjar lantas menanggapi dengan menyatakan bahwa Bank Indonesia telah melanggar Pasal 41 UU Perbankan dimana yang dapat mengetahui kerahasiaan data dana deposan sebuah bank yakni untuk kepentingan parpajakan, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

"Dalam rapat pada tanggal 13 November 2008, Marsilam mengetahui aliran-aliran dana yang dibeberkan BI, maka BI melanggar pasal 41 UU Perbankan," tegas Ganjar.

Boediono kembali menjelaskan, Marsilam merupakan pihak yang sengaja diundang dan memang terafiliasi dalam penyelamatan Bank Century dalam rapat konsultasi pada tanggal 13 November 2008. "Saya kira tidak (melanggar), karena Bapak Marsilam merupakan pihak yang terafiliasi," kata Boediono.

Anggota-anggota Pansus tampaknya merasa kecewa atas jawaban-jawaban Boediono dimana tidak menjelaskan sesuatu yang baru. "Bapak hanya menjawab dengan kata-kata nanti saya cek kembali atau saya bukan ahlinya'," kata Fahri Hamzah.

"Saya merasa kecewa, penjelasan tidak ada yang meyakinkan, banyak yang bapak tidak tahu padahal seorang Gubernur Bank Indonesia," tambah Fahri.

Hal ini membuat para Anggota Pansus terlihat menggebu-gebu dalam bertanya kepada Boediono.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads