Sri Mulyani: Tidak Ada Kerugian Negara

Kasus Century

Sri Mulyani: Tidak Ada Kerugian Negara

- detikFinance
Rabu, 13 Jan 2010 12:52 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Kerugian Negara
Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus Mantan Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Sri Mulyani menyatakan tidak ada kerugian negara dalam suntikan dana bailoutΒ  Rp 6,7 triliun yang dilakukanoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century.

"Saya belum lihat ada kerugian negara dalam PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang dilakukan oleh LPS kepada Bank Century. PMS itu adalah dana penyertaan LPS kepada Century dan belum dibukukan sebagai kerugian," tuturnya dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Sri Mulyani menjelaskan, uang negara di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 4 triliun hingga kini masih tersimpan. LPS menyuntikkan Rp 6,7 triliun di Bank Century yang hingga kini masih beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banknya masih hidup berarti uangnya masih ada. Kalaupun LPS sesuai UU harus melakukan divestasi atau pelepasan bank tersebut, baru kita judge apakah biaya penanganan Bank Century dibandingkan apa yang diterima berbeda," urai Sri Mulyani yang tampak tenang memberikan penjelasan.

"Banknya masih hidup, saya tidak melihat ada kerugian negara yang disebutkan," imbuhnya.

Uang yang digunakan LPS tersebut berasal dari premi yang dibayar perbankan. Menurut Sri Mulyani, premi tersebut dibayar dalam rangka pelaksanaan tugas LPS sebagai penjaminan dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

"Bank-bank melakukan pembayaran LPS memang ditujukan untuk penyertaan program penjaminan dan mandat ke LPS untuk melakukan stabilitas," urainya.

Ia menambahkan, kalaupun pengelolaan bank tersebut sangat buruk bahkan ada unsur kriminal, saat ini ada upaya penegakan hukum termasuk melacak dan mengembalikan uang nasabah yang diambil atau disalahgunakan oleh aparat hukum.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengatakan tidak ada tekanan sama sekali kepada dirinya untuk mengambil kesempatan menyelamatkan Bank Century. "Tekanannya hanya krisis keuangan global yang terjadi," ujarnya.

Sebagai mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani mengatakan KSSK menetapkan kebijakan bailout dalam rangka penyelamatan ekonomi dari krisis ekonomi global yang terjadi.

Saat ini memang muncul polemik apakah dana suntikan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century itu merupakan uang negara atau bukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai uang tersebut adalah uang negara karena berasal dari lembaga negara.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads