Bank Tak Penuhi SPP Kena Penalti

Bank Tak Penuhi SPP Kena Penalti

- detikFinance
Sabtu, 16 Jan 2010 14:29 WIB
Bank Tak Penuhi SPP Kena Penalti
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengenakan penalti bagi bank yang tidak memenuhi aturan Single Presence Policy (SPP) sampai batas waktu yang ditentukan.

"Nantinya kena penalti (bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan SPP), kecuali kalau mereka bisa memberikan alasan ini prosesnya kompleks," kata Direktur Penelitian dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/01/2010).

Menurutnya, seluruh bank yang terkena aturan SPP wajib memenuhi ketentuan ini sebelum batas akhir yaituΒ  tanggal 31 Desember 2010. Penalti yang diberikan bagi bank sudah diatur dalam PBI No 8 tahun 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengatakan, saat ini beberapa bank swasta dan bank asing yang terkena aturan ini masih terus menjalankan proses untuk memenuhi aturan ini. Sehingga, ia berharap semua bank yang terkena aturan SPP bisa siap menjalankan ketentuan ini sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk bank BUMN opsi untuk memenuhi aturan ini adalah melakukan merger atau holding. Tapi mengenai opsi ini sangat tergantung pada BUMN sebagai pemegang saham.Β  "Ada beberapa konsep, kita (BI) kan hanya mendorong," kata Halim.

BI dan BUMN, lanjut Halim, sudah sejak lama melakukan diskusi terkait dengan ini. "Dan mereka (BUMN) sudah tahu arah dari itu (opsi untuk memenuhi aturan SPP)," pungkasnya.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads