"Nantinya kena penalti (bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan SPP), kecuali kalau mereka bisa memberikan alasan ini prosesnya kompleks," kata Direktur Penelitian dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/01/2010).
Menurutnya, seluruh bank yang terkena aturan SPP wajib memenuhi ketentuan ini sebelum batas akhir yaituΒ tanggal 31 Desember 2010. Penalti yang diberikan bagi bank sudah diatur dalam PBI No 8 tahun 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk bank BUMN opsi untuk memenuhi aturan ini adalah melakukan merger atau holding. Tapi mengenai opsi ini sangat tergantung pada BUMN sebagai pemegang saham.Β "Ada beberapa konsep, kita (BI) kan hanya mendorong," kata Halim.
BI dan BUMN, lanjut Halim, sudah sejak lama melakukan diskusi terkait dengan ini. "Dan mereka (BUMN) sudah tahu arah dari itu (opsi untuk memenuhi aturan SPP)," pungkasnya.
(dru/ang)











































