3 Kendala Hambat BPK Lakukan Audit Lanjutan Century

3 Kendala Hambat BPK Lakukan Audit Lanjutan Century

- detikFinance
Senin, 18 Jan 2010 13:02 WIB
3 Kendala Hambat BPK Lakukan Audit Lanjutan Century
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada tiga kendala yang menghambat audit lanjutan terhadap aliran dana Bank Century seperti yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, ada tiga undang-undang yang tidak memungkinkan BPK melakukan audit lanjutan, yaitu UU Bank Indonesia, UU pokok Perbankan, dan UU PPATK.

Setelah dilakukan audit, laporan BPK tersebut akan diberikan kepada DPR yang selanjutnya dibuka kepada publik. Nah, dalam ketiga UU tersebut tidak dimungkinkan membuka rekening seseorang tanpa alasan yang kuat.

"Ini adalah audit lanjutan bukan ulang, karena ada tambahan pertanyaan tentang aliran dana yang belum ketahuan. kita harus lihat siapa penerima dananya, dan kepada siapa," ujarnya di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/1/2010).

Menurutnya, salah satu jalan keluar yang bisa diambil agar audit lanjutan tersebut bisa berjalan adalah adanya amandemen yang bisa melewati undang-undang tersebut.

"Jalan keluarnya hanya satu, amandemen. Fatwa MK juga masih di bawah UU, jadi hanya amandemen yang bisa," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BPK Taufiequrahman Ruki mengatakan, pihaknya sudah duduk bersama Pansus DPR untuk membicarakan hal tersebut. Menurutnya, DPR tidak hanya meminta aliran dana tersebut keluar ke mana, tapi juga siapa pihak penerima dana tersebut.

"Tapi sudah ke arah apakah aliran dana itu masuk bank negara dan swasta atau pihak lain. Tentu ini bukan entitas BPK, makanya kita harus pakai cara lain dengan bantuan dari pihak lain," ujarnya.

Ia mengatakan, proses menuju audit lanjutan tersebut sudah berlangsung, data yang diperlukan hampir seluruhnya tersedia. Namun, pelaksanaan audit lanjutan tersebut masih terganjal tiga pasal tadi.

"Ini kan Bank Secrecy, tidak bisa membuka rekening orang di DPR dan publik. Kita tidak tahu apakah nanti ada tuntutan hukum karena membuka rekening," tandasnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads