Hal tersebut disampaikan Darmin menjawab pertanyaan salah satu Anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (18/01/2010).
"Uang yang digunakan LPS untuk penyelamatan termasuk kepada Bank Century kemarin adalah dari cadangan penjaminan. Dan itu bukan uang negara, atau saya jelaskan itu bukan keuangan negara," ujar Darmin yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cadangan penjaminan tersebut adalah dana yang disisihkan dari premi yang digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi LPS," ungkap Darmin.
Namun, lanjut Darmin, jika sampai modal awal LPS dari pemerintah sebesar Rp 4 triliun terpakai maka dapat meminjam kepada pemerintah.
"Secara undang-undang, dana PMS merupakan sebuah kekayaan negara yang dipisahkan," jelasnya.
Darmin menambahkan, para bankir tidak keberatan dana LPS yang merupakan iuran bank digunakan untuk menalangi Bank Century (kini Bank Mutiara). Untuk mengkonfirmasinya, Darmin mempersilakan Pansus memanggil para bankir. Sayangnya Darmin tidak bersedia menyebutkan siapa saja bankir yang tidak keberatan tersebut.
"Saya tanya perbankan, mereka bisa menerima. Sejumlah bankir, mereka setuju. Silakan ditanya mereka," ujar Darmin yang terlihat tenang dan sesekali diselingi guyon ini.
Darmin menambahkan, modal LPS sama sekali tidak terganggu meski sudah memberikan talangan Rp 6,7 triliun ini. Bank Century juga masih memiliki kesempatan untuk mengembalikan dana talangan.
"Bank ini masih punya kesempatan untuk mengembalikan apa yang digunakan. Saya juga tidak nerani memastikan itu akan kembali. Tetapi di akhir cerita nanti berapapun kekurangannya tetap lebih murah kalau dimatikan banknya," imbuhnya.
(dru/qom)











































