"Hasil audit itu buatan manusia. Artinya, kita sepakat BPK sebagai supreme auditor, tapi kalau mulai bicara hasil audit, lihat dulu...," ujar Darmin dalam rapat Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (18/01/2010).
Darmin menekankan pada hasil audit BPK yang menuding LPS merekayasa aturan. Dalam hasil audit investigasi sebelumnya, BPK menyatakan perubahan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 menjadi PLPS No.3/PLPS.2008 tentang perubahan atas PLPS No.5/PLPS/2006 tentang penanganan bank gagal yang berdampak sistemik tanggal 5 Desember 2008 patut diduga direkayasa dalam rangka memenuhi permintaan PMS (Penyertaan Modal Sementara) dari Bank Century untuk pemenuhan kebutuhan likuiditasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi apa yang terjadi? Tanpa bilang tanpa minta komentar ke auditee, muncul di final report ditengarai patut diduga merekayasa aturan," tegas Darmin yang mengaku siap memberikan bukti tersebut ke pansus Hak Angket.
"Kalau begini caranya kan repot? Saya punya buktinya, akan kita serahkan. Karena sudah diakui bahwa ini sudah diakui sesuai UU, tapi tiba-tiba tanpa minta komentar apa-apa, keluar di final report yang berlawanan dari yang sudah diakui," ujar Darmin dengan berapi-api. (qom/dnl)











































