Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (18/01/2010).
"Saat ini masih terus berjalan namun sekarang sudah ada tahap realisasinya," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertukaran informasi sudah berjalan, namun belum dalam tahapan MoU (nota kesepahaman)," tambahnya.
Untuk diketahui BI saat ini masih menggodok aturan kepada bank-bank asing yang ekspansi besar di dalam negeri yang nantinya akan diatur melalui sebuah MoU.
Sebelumnya Halim mengatakan nantinya dalam MoU tersebut akan diatur kesepakatan seperti pembukaan kantor cabang dan pengawasan bersama.
Asas resiprokal tersebut nantinya akan masuk ke dalam revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru dan secara terperinci juga akan mengatur pangsa pasar perbankan asing di Indonesia.
(dru/dnl)