Keputusan KSSK Tidak Menyebut Nilai Bailout Bank Century

Keputusan KSSK Tidak Menyebut Nilai Bailout Bank Century

- detikFinance
Selasa, 19 Jan 2010 15:10 WIB
Keputusan KSSK Tidak Menyebut Nilai Bailout Bank Century
Jakarta - Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 tidak menyebutkan nilai yang harus diberikan untuk penyelamatannya.

Dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menyelamatkan Bank Century adalah didasarkan data dari Bank Indonesia (BI), bukan atas perintah keputusan KSSK.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dalam rapat dengan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

"Keputusan KSSK tidak menyebut angka sepeser pun, hanya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tegas mantan Dirut BRI ini.

Pencairan dana LPS ke Bank Century selanjutnya dilakukan sesuai dengan UU LPS, setelah ada pengajuan dari manajemen.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, rincian penilaian kebutuhan suntikan modal Bank Century adalah:
  • 31 Oktober 2008: CAR -353% dengan kebutuhan PMS Rp 632,37 miliar
  • 20 November 2008: CAR -35,92% dengan kebutuhan PMS Rp 2,776 triliun
  • 31 Desember 2008: -19,21% dengan kebutuhan PMS Rp 6,132 triliun
  • 30 Juni 2009: +8% dengan kebutuhan PMS Rp 6,76 triliun.
Rudjito menambahkan, LPS juga mempercayai data-data dari BI meski pada saat itu terus terjadi perubahan. Misalnya CAR yang merosot menjadi minus 35,5%, yang berbeda dengan angka per Oktober 2008 sebesar minus 3,5%.

"Kami memang harus percaya dengan BI karena satu-satunya lembaga pengawas," tegas Rudjito.

Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, ketika KSSK memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century, maka itu berarti sebuah perintah dari LPS untuk melakukan penanganan.

"Jadi bukan membeli bank dengan harga mahal, tapi melaksanakan tugas sesuai UU. Sesuai UU, pasal 33, ketika bank dinyatakan bank gagal sistemik apalagi pemegang saham tidak ikut serta, maka LPS melakukan penyehatan sendiri sampai bank sehat. At all cost , UU memang demikian," urainya. (qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads